Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan tonggak penting dalam sejarah pemerintahan desa di Indonesia. UU ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, partisipatif, dan akuntabel.
Dengan berlakunya undang-undang ini, desa memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Memberikan kewenangan luas kepada desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri
Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan dan pengambilan keputusan desa
Mengatur alokasi dana dari APBN untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan desa
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
Sumber pendapatan Desa terdiri atas:
Temukan informasi lengkap tentang desa-desa di seluruh Indonesia
Pencarian Nama Desa Se-Indonesia
Database lengkap desa di 34 provinsi Indonesia
Unduh file PDF lengkap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk referensi dan studi lebih mendalam
Dokumen resmi dari sumber terpercaya
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa perubahan fundamental dalam tata kelola pemerintahan desa di Indonesia. Dengan memberikan otonomi yang lebih luas dan dukungan finansial yang memadai, UU ini membuka peluang besar bagi desa untuk menjadi motor penggerak pembangunan dari tingkat paling bawah.
Keberhasilan implementasi UU Desa sangat bergantung pada komitmen semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga masyarakat desa itu sendiri. Dengan sinergi yang baik, desa dapat menjadi fondasi kuat bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.
UU Desa terus mengalami penyempurnaan melalui berbagai peraturan pelaksanaan dan evaluasi berkala untuk memastikan implementasi yang optimal sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa di Indonesia.