Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014






UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa





Pengantar

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan tonggak penting dalam sejarah pemerintahan desa di Indonesia. UU ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, partisipatif, dan akuntabel.

Dengan berlakunya undang-undang ini, desa memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Otonomi Desa

Memberikan kewenangan luas kepada desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri

Partisipasi Masyarakat

Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan dan pengambilan keputusan desa

Dana Desa

Mengatur alokasi dana dari APBN untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan desa

Ketentuan Utama

Pasal 1: Definisi Desa

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 18: Kewenangan Desa

Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.

  • Kewenangan berdasarkan hak asal usul
  • Kewenangan lokal berskala Desa
  • Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  • Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 72: Sumber Pendapatan Desa

Sumber pendapatan Desa terdiri atas:

  • Pendapatan asli Desa
  • Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  • Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota
  • Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan
  • Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
  • Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga
  • Lain-lain pendapatan Desa yang sah

Dampak dan Manfaat

Dampak Positif


  • Peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa

  • Percepatan pembangunan infrastruktur desa

  • Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan

  • Penguatan ekonomi lokal dan UMKM

Tantangan Implementasi


  • Peningkatan kapasitas aparatur desa

  • Pengelolaan keuangan desa yang transparan

  • Koordinasi antar tingkat pemerintahan

  • Pengawasan dan evaluasi yang efektif

Data Desa di Indonesia

74,957
Total Desa

8,488
Desa Adat

514
Kabupaten/Kota

34
Provinsi

Cari Nama Desa

Temukan informasi lengkap tentang desa-desa di seluruh Indonesia



Pencarian Nama Desa Se-Indonesia


Database lengkap desa di 34 provinsi Indonesia

Download Dokumen Resmi

Unduh file PDF lengkap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk referensi dan studi lebih mendalam



Download PDF (Compressed)


Dokumen resmi dari sumber terpercaya

Kesimpulan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa perubahan fundamental dalam tata kelola pemerintahan desa di Indonesia. Dengan memberikan otonomi yang lebih luas dan dukungan finansial yang memadai, UU ini membuka peluang besar bagi desa untuk menjadi motor penggerak pembangunan dari tingkat paling bawah.

Keberhasilan implementasi UU Desa sangat bergantung pada komitmen semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga masyarakat desa itu sendiri. Dengan sinergi yang baik, desa dapat menjadi fondasi kuat bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Catatan Penting

UU Desa terus mengalami penyempurnaan melalui berbagai peraturan pelaksanaan dan evaluasi berkala untuk memastikan implementasi yang optimal sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Membangun Desa, Memajukan Indonesia