Tugas & Fungsi

Kepala Desa

“Kepala Desa adalah pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa yang memiliki kewenangan, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.”

Tugas Utama

  • •
    Menyelenggarakan pemerintahan desa
  • •
    Melaksanakan pembangunan desa
  • •
    Pembinaan kemasyarakatan desa
  • •
    Pemberdayaan masyarakat desa

Kewenangan

  • •
    Mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
  • •
    Menetapkan peraturan desa
  • •
    Menetapkan APBDesa
  • •
    Membina kehidupan masyarakat

Perangkat Desa

“Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, serta unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam pelaksana teknis.”

1

Sekretaris Desa

  • •
    Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan
  • •
    Melaksanakan urusan ketatausahaan
  • •
    Melaksanakan urusan umum
  • •
    Melaksanakan urusan keuangan
  • •
    Melaksanakan urusan perencanaan

2

Kepala Urusan (Kaur)

  • •
    Kaur Keuangan: Pengelolaan keuangan desa dan APBDesa
  • •
    Kaur Umum dan Aset: Administrasi umum dan pengelolaan aset desa
  • •
    Kaur Perencanaan: Penyusunan perencanaan pembangunan desa

3

Kepala Seksi (Kasi)

  • •
    Kasi Pemerintahan: Tata praja pemerintahan, pertanahan, dan penduduk
  • •
    Kasi Kesejahteraan: Keagamaan, sosial, kesehatan, pendidikan
  • •
    Kasi Pelayanan: Perizinan, non perizinan, dan pelayanan umum lainnya

4

Kepala Dusun

  • •
    Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya
  • •
    Pembinaan ketentraman dan ketertiban
  • •
    Pelaksanaan kegiatan gotong royong
  • •
    Penggerak swadaya masyarakat

5

Staf Desa

  • •
    Membantu pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat desa
  • •
    Melaksanakan tugas teknis sesuai bidangnya
  • •
    Memberikan pelayanan kepada masyarakat

Landasan Hukum

Peraturan Utama

  • •
    UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • •
    PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
  • •
    Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Prinsip Penyelenggaraan

  • •
    Kepastian hukum
  • •
    Tertib penyelenggaraan pemerintahan
  • •
    Kepentingan umum
  • •
    Keterbukaan dan akuntabilitas

Informasi ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku