Tidak Sepenuhnya Dana Desa Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes

Tidak Sepenuhnya Dana Desa Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes, Mendes: Hanya 30%

Jakarta – Dana desa akan menjadi jaminan angsuran pokok pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tinggal Yandri Susanto mengatakan dana desa tidak akan dijadikan jaminan pada angsuran Kopdes Merah Putih secara 100%. Ia menyebut, hanya 30% dari dana desa yang akan menjadi jaminan angsuran dari Kopdes.

“Kami atur di Permendes jadi dana desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30%. Misalnya dana desa itu Rp 500 juta, maka maksimal yang ditanggung oleh jaminan dana desa itu Rp 150 juta. Nah semakin besar tentu semakin besar, maka tadi disepakati juga menjamin itu tidak sekaligus,” kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).@syamdigital

selengkapnya https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8034949/dana-desa-jadi-jaminan-pinjaman-kopdes-mendes-hanya-30.

Sumber : https://dtk.id/NTG9Je

 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2025

 

button1

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *