Susunan Organisasi

Dasar Hukum Pembentukan

Peraturan Menteri Dalam Negeri

Nomor 84 Tahun 2015

Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Ditetapkan: 31 Desember 2015

Tujuan Pengaturan

  • •
    Memberikan pedoman susunan organisasi pemerintah desa
  • •
    Mengatur tata kerja pemerintahan desa
  • •
    Meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
  • •
    Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik

Struktur Organisasi Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo

KEPALA DESA

Pemimpin Pemerintahan Desa

SEKRETARIAT DESA

SEKRETARIS DESA

KAUR KEUANGAN

Pengelolaan Keuangan Desa dan APBDesa

KAUR UMUM DAN ASET

Administrasi Umum dan Pengelolaan Aset Desa

KAUR PERENCANAAN

Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa

PELAKSANA KEWILAYAHAN

KASI PEMERINTAHAN

Tata Praja, Pertanahan, Kependudukan

KASI KESEJAHTERAAN

Keagamaan, Sosial, Kesehatan, Pendidikan

KASI PELAYANAN

Perizinan dan Pelayanan Umum

KEPALA DUSUN

KEPALA DUSUN

Pelaksana Tugas di Tingkat Dusun

Tugas dan Fungsi Setiap Jabatan

Kepala Desa

  • •
    Menyelenggarakan pemerintahan desa
  • •
    Melaksanakan pembangunan desa
  • •
    Pembinaan kemasyarakatan desa
  • •
    Pemberdayaan masyarakat desa

Sekretaris Desa

  • •
    Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan
  • •
    Melaksanakan urusan ketatausahaan
  • •
    Melaksanakan urusan umum, keuangan, dan perencanaan

Kepala Urusan (Kaur)

  • •
    Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi
  • •
    Melaksanakan urusan sesuai bidangnya
  • •
    Koordinasi dengan unit kerja lainnya

Kepala Seksi (Kasi)

  • •
    Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional
  • •
    Melaksanakan urusan pemerintahan sesuai bidangnya
  • •
    Memberikan pelayanan kepada masyarakat

Ketentuan Khusus Desa Wani Lumbumpetigo

Klasifikasi Desa

  • •
    Desa dengan jumlah penduduk sesuai ketentuan
  • •
    Memiliki wilayah kerja yang jelas
  • •
    Struktur organisasi sesuai Permendagri No. 84/2015

Prinsip Penyelenggaraan

  • •
    Efisiensi dan efektivitas
  • •
    Koordinasi dan integrasi
  • •
    Akuntabilitas dan transparansi
  • •
    Pelayanan prima kepada masyarakat

Implementasi di Desa Wani Lumbumpetigo

Susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo telah disesuaikan dengan ketentuan Permendagri No. 84 Tahun 2015, dengan mempertimbangkan kondisi geografis, jumlah penduduk, dan kebutuhan pelayanan masyarakat setempat. Struktur organisasi ini dirancang untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat desa.

Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo

Dokumen ini disusun berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2015

Sesuai dengan Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo

Susunan_Organisasi_dan_Tata_Kerja_Pemerintah_Desa